Pada hari Kamis (02/02/2023), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengawali langkah awal kerja sama antar-kedua bela pihak. Kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) itu terutama mencakup bidang pendidikan dan pengabdian pada masyarakat.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jl Balai POM No.1 Medan Estate, Deli Serdang. MoU ditandantangani oleh Prof Dr Albiner Siagian (Rektor IAKN Tarutung) dan Brigjend (Pol) Drs Toga H Panjaitan (Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara). Pada kesempatan itu, Rektor IAKN Tarutung didampingi oleh Dr Hanna Dewi Aritonang, MTh (Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni) dan Elita Ginting, ST (Sekretaris Rektor). Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara didampingi oleh Bastian, S.STP (Kepala Bagian Umum), Soritua Sihombing, M.Pd, Koordinator P2M), dr. Suku Ginting, M.Kes, (Koordinator Rehabliitasi), beserta staf lainnya.
Gambar 1. Pendandatangan MoU oleh Rektor IAKN Tarutung dan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara
Dalam sambutannya sebelum penandatanganan MoU, Rektor IAKN Tarutung menjelaskan sekilas tetang IAKN Tarutung. IAKN Tarutung adalah Perguruan Tinggi Kristen Negeri tertua di Indonesia. IAKN Tarutung memiliki 3 (tiga) fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Teologia, Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Kristen, yang mengelola 10 program studi strata-1 dan 1 (satu) Program Pascasarjana yang terdiri atas 3 (tiga) program studi strata-2 (magister) dan 2 (dua) program studi strata-3 (doktoral).
Salah satu program studi itu adalah Program Studi Strata-1 Pastoral Konseling di Fakultas Ilmu Teologia. Mahasiswa program studi ini memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan dan konseling pastoral. Oleh karena itu, program studi inilah terutama yang nantinya akan menindaklanjuti MoU itu dalam bentuk perjanjian kerja sama (memorandum of agreement, MoA). Rektor berharap agar mahasiswa Program Studi Pastoral Konseling dapat melaksanakan praktek kerja lapangan di BNN Provinsi Sumatera Utara dan melakukan pendampingan (konseling pastoral) terhadap korban penyalahgunaan narkoba di BNN Provinsi Sumatera Utara dan di panti-panti rehablitasi binaannya atau yang berkerjasama dengannya. Di pihak lain, BNN Provinsi Sumatera Utara diharapkan memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada mahasiswa IAKN Tarutung dan menyediakan tenaga ahli/praktisinya sebagai pembimbing lapangan bagi mahasiswa yang menjalani praktek kerja lapangan atau sebagai dosen tamu di IAKN Tarutung. Selain itu, rektor juga berharap agar BNN memberikan kesempatan kepada lulusan IAKN Tarutung, terutama dari Program Studi Pastoral Konseling, untuk bekerja di instansi mereka.
Gambar 2. Foto bersama setelah penandatangan MoU. Kiri-kanan: Soritua Sihombing, MPd, Bastian, S.STP, Brigjend (Pol) Drs Toga H Panjaitan, Prof Dr Albiner Siagian, Dr Hanna Dewi Aritonang, dan dr Suku Ginting, MKes
Sementara itu, Brigjend (Pol) Drs Toga Habinsaran Panjaitan dalam sambutannya menjelaskan bahwa BNN memiliki tugas/peran pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehablitasi, dan kerjasama. Dengan demikian, beliau menyambut gembira ditandatanganinya MoU dengan IAKN Tarutung. Beliau berharap bahwa semua elemen bangsa, termasuk perguruan tinggi, harus bekerjasama dan sungguh-sungguh menangani penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah persoalan luar biasa. Karenanya, penanganannya juga harus luar biasa!”, demikian Toga H Panjaitan menambakan.
Acara yang diwarnai suasana akrab dan bersahabat itu diakhiri oleh pemberian cendramata dari kedua belah pihak dan foto bersama (as_iakn).